Senin, 21 Mei 2012      IndexBerita  Widget  Login  |  Register
Berita Politik Hukum dan Keamanan

Berita

Mafia Pajak
Hakim PN Tangerang Bantah Umroh Pake Uang Haram
3 May 2010 15:06

ilustrasi
JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Tambunan dalam kasus penggelapan pajak diberitakan menerima uang Rp 50 Juta dan digunakan untuk ongkos umroh.

"Jauh sebelum perkara tersebut, sudah terjadi pelunasan biaya umroh," bantah Pengacara Muhtadi Asnun, Farhat Abbas kepada wartawan di Mabes Polri, Senin ( 3/05).

Suami penyanyi Nia Daniati ini pun memastikan bahwa Muhtadi Asnun berangkat umroh ke Mekkah, Arab Saudi, bukan berdasarkan uang sogokan dari bekas pegawai DItjen Pajak, Gayus Tambunan.

"Jadi beliau naik umroh bukan berdasarkan uang dari Gayus. Itu bisa kita buktikan pada pemeriksaan hari ini," tegasnya.

Sebelumnya Farhat juga telah membantah kliennya telah menerima uang dari Gayus Tambunan untuk meringankan vonis kepadanya. (AZ)

Galeri

Tidak Ada Galeri

Share |

◄ Kembali ◄                 ◄ Kirim Berita ◄

Sugiarto, corel_trace@yahoo.ca
22/05/2010 10:05:29
Bukan naik umroh ban AZ tapi umroh aja ya ..... hehehehe

Add Your Comment
Name
Email Address
Website / URL
Message
Mak [600] Karakter
Verify code

copyright © 2010, Powered by imnmaulana