JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Tambunan dalam kasus penggelapan pajak diberitakan menerima uang Rp 50 Juta dan digunakan untuk ongkos umroh.
"Jauh sebelum perkara tersebut, sudah terjadi pelunasan biaya umroh," bantah Pengacara Muhtadi Asnun, Farhat Abbas kepada wartawan di Mabes Polri, Senin ( 3/05).
Suami penyanyi Nia Daniati ini pun memastikan bahwa Muhtadi Asnun berangkat umroh ke Mekkah, Arab Saudi, bukan berdasarkan uang sogokan dari bekas pegawai DItjen Pajak, Gayus Tambunan.
"Jadi beliau naik umroh bukan berdasarkan uang dari Gayus. Itu bisa kita buktikan pada pemeriksaan hari ini," tegasnya.
Sebelumnya Farhat juga telah membantah kliennya telah menerima uang dari Gayus Tambunan untuk meringankan vonis kepadanya. (AZ)
Suami penyanyi Nia Daniati ini pun memastikan bahwa Muhtadi Asnun berangkat umroh ke Mekkah, Arab Saudi, bukan berdasarkan uang sogokan dari bekas pegawai DItjen Pajak, Gayus Tambunan.
"Jadi beliau naik umroh bukan berdasarkan uang dari Gayus. Itu bisa kita buktikan pada pemeriksaan hari ini," tegasnya.
Sebelumnya Farhat juga telah membantah kliennya telah menerima uang dari Gayus Tambunan untuk meringankan vonis kepadanya. (AZ)
