Setu - - Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pilkada ) dipastikan akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Tangerang Selatan. Namun beberapa pihak masih menilai pembentukan KPU Tangsel cacat hukum dan disinyalir hanya Untuk memuluskan jalan salah satu calon kandidat.
Mantan Camat Ciputat , yayat sudrajat tidak sependapat dibentuknya KPU Tangsel.” Saya khawatir pembentukan KPU ini hanya basa basi dan nanti ujung – ujungnya Untuk memberikan karpet merah pada salah satu kandidat, “ ungkapnya.
Yayat menambahkan Pilkada ini adalah alat demokarasi yang netral , masyarakat Tangsel harus cerdas dalam memilih pemimpin.” Ini akan menentukan bagaimana Tangsel lima tahun kedepannya,”tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ustad syakir mengungkapkan dalam uu 51, tugas walikota itu Cuma tiga , yaitu pembentukan SKPD.Membentuk DPRD dan menghantar Pilkada Tangsel, bukan membentuk KPU.Menurutnya tidak ada legalitas surat ke KPU PUsat. “ Jika KPU dipaksakan dibentuk , saya , ormas dan LSM lain akan mengajukan class action kepada KPU Banten karena melegitimasi , “ ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Hasan Mustopi , menanggapi pembentukan KPU Tangsel, pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke KPU Banten.” KPU Banten memiliki hak preogatif Untuk menentukan siapa institusi yang berhak menggelar pilkada di Kota Tangsel , “ Ujarnya.
Namun demikian , Hasan mengingatkan agar KPU Banten melegalkan keputusannya tersebut serta mengumumkannya secara terbuka melalui media massa secara tertulis dan lisan agar Transparan.(ds)

Berita
Pembentukan KPUD Tangsel Menuai Kontroversi
6 June 2010 10:22

Galeri
Tidak Ada Galeri
|
| Add Your Comment |

